Senin, 29 April 2013

Wajib Belajar 9 Tahun, Sudahkah Dinikmati Orang Miskin?

Kisah ini benar-benar terjadi
tidak dikarang-karang





Suatu hari pada awal tahun ajaran baru lalu, seorang teman yang akan memasukkan anaknya ke sebuah SMP Negeri terkenal di Yogyakarta bertandang ke rumah dan menyampaikan ketakutannya bahwa anaknya yang secara normatif mendapatkan hak menjadi siswa di sekolah tersebut terancam bakal tidak dapat mengenyam pendidikan. Selepas Yogyakarta disembur awan panas, sang bapak ini harus memulai merintis bisnisnya dari awal lagi sehingga untuk menyediakan sejumlah uang ‘sumbangan gedung’ sama sekali belum mampu dia pikirkan.

Mendengar curhatnya tersebut, saya sampaikan bahwa program wajib belajar 9 tahun berarti pemerintah menanggung biaya belajar setiap warga negara Indonesia melalui sekolah-sekolah negeri. Dengan demikian, sekolah SD dan SMP negeri tidak diperkenan memberikan beban uang apapun khusunya bagi masyarakat tidak mampu. Dengan sedikit keras saya memberikan kekuatan kepada kawan ini bahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah melalui sekolah-sekolah negeri ini jika sampai anak dari masyarakat kurang mampu ini tidak bisa bersekolah gara-gara tidak mampu membayar uang sumbangan. 




Akhirnya datanglah kawan ini beberapa hari setelah itu dengan senyum cerahnya dan bilang terima kasih karena anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut tanpa membayar sesenpun.
Kisah ini pada jeda waktu yang sama sebenarnya tidak hanya dialami oleh kawan saya ini, karena kawan lain juga mengalami hal yang sama dan cerita bahwa banyak tetangga desanya menarik anaknya dari sekolah-sekolah SMP yang berstatus negeri karena tidak mampu membayar uang seragam atau uang sumbangan lain. 

Sungguh bagi saya sebagai guru (pendidik), kisah ini sangat mengiris hati. Mengapa logika wajib belajar 9 tahun (bahkan sekarang akan dinaikkan menjadi wajar 12 tahun) yang belum secara detail dipahami masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, justru dimanfaatkan oleh sesama pendidik yang dalam hal ini para panitia seleksi siswa baru (managemen sekolah) untuk dibiarkan saja tidak dipahami sehingga masyarakat tetap tidak mengerti dan menjadi korban kecurangan. Komite sekolah secara tidak langsung terkadang memberi kontribusi untuk memproduksi kebijakan yang kurang pro kepada kalangan masyarakat miskin. Pihak sekolah akan menggunakan dalil keputusan atau kesepakatan komite sekolah untuk menekan para orang tua siswa agar mengeluarkan sekian juta biaya tahunan atau biaya pembangunan. 

Bagi masyarakat yang memahami hukum, maka mereka akan berani berargumentasi dengan pihak sekolah supaya memberikan keringanan. Tetapi akan lain masalahnya jika hal ini menimpa masyarakat petani miskin yang sama sekali tidak mengerti apa itu wajib belajar 9 tahun. Mereka hanya akan terdiam dan memilih memutuskan tidak menyekolahkan anaknya daripada kebingungan untuk memikirkan bagaimana mencari uang ratusan atau bahkan jutaan rupiah.
Fenomena ini sepertinya sesuai dengan data bahwa kemiskinan menjadi sebab utama angka putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.



Data-data menunjukkan bahwa kenaikan anggaran pendidikan yang signifikan ternyata tak berbanding lurus dengan upaya penghentian siswa putus sekolah. Tanpa mengurangi penghargaan saya kepada jajaran pemangku kebijakan khususnya di Kemendiknas yang telah merancang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya cukup besar (Rp 200 ribu/bulan per siswa) bagi siswa kurang mampu (pemegang KMS), namun diperlukan sosialisasi yang mengakar yang bisa dilakukan hingga pedesaan bahkan sampai pedukuhan sehingga hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di masyarakat kita. 

Meskipun juga tidak semua sekolah dan semua pendidik melakukan distorsi informasi kepada masyarakat, namun tindakan demikian sangat disayangkan dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pihak yang mengayomi dan melindungi generasi Indonesia dalam memperoleh hak pendidikan. 

Melihat fakta-fakta ini, pemerintah dalam hal ini Kemendiknas akan mendapat PR yang semakin besar dengan direalisasikannya wajar 12 tahun. Maka untuk menyelamatkan generasi Indonesia dari terlanggarnya hak memperoleh pendidikan maka peran kita sebagai masyarakat sangat diperlukan untuk menyebarluaskan informasi yang akan membantu masyarakat untuk memperoleh haknya sebagai warga negara.

Diupload pada:
 http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/31/wajib-belajar-9-tahun-sudahkah-dinikmati-orang-miskin-426901.html

1 komentar:

  1. yang membayar mahal saja masih sering menyia-nyiakan sekolah nya , bagaimana nasib pemuda pemudi bangsa ini?

    BalasHapus