Kisah ini benar-benar terjadi
tidak dikarang-karang
Suatu
hari pada awal tahun ajaran baru lalu, seorang teman yang akan
memasukkan anaknya ke sebuah SMP Negeri terkenal di Yogyakarta
bertandang ke rumah dan menyampaikan ketakutannya bahwa anaknya yang
secara normatif mendapatkan hak menjadi siswa di sekolah tersebut
terancam bakal tidak dapat mengenyam pendidikan. Selepas Yogyakarta
disembur awan panas, sang bapak ini harus memulai merintis bisnisnya
dari awal lagi sehingga untuk menyediakan sejumlah uang ‘sumbangan
gedung’ sama sekali belum mampu dia pikirkan.
Mendengar
curhatnya tersebut, saya sampaikan bahwa program wajib belajar 9 tahun
berarti pemerintah menanggung biaya belajar setiap warga negara
Indonesia melalui sekolah-sekolah negeri. Dengan demikian, sekolah SD
dan SMP negeri tidak diperkenan memberikan beban uang apapun khusunya
bagi masyarakat tidak mampu. Dengan sedikit keras saya memberikan
kekuatan kepada kawan ini bahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah
melalui sekolah-sekolah negeri ini jika sampai anak dari masyarakat kurang mampu ini tidak bisa bersekolah gara-gara tidak mampu membayar uang sumbangan.
Akhirnya
datanglah kawan ini beberapa hari setelah itu dengan senyum cerahnya
dan bilang terima kasih karena anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut
tanpa membayar sesenpun.
Kisah
ini pada jeda waktu yang sama sebenarnya tidak hanya dialami oleh
kawan saya ini, karena kawan lain juga mengalami hal yang sama dan
cerita bahwa banyak tetangga desanya menarik anaknya dari
sekolah-sekolah SMP yang berstatus negeri karena tidak mampu membayar
uang seragam atau uang sumbangan lain.
Sungguh
bagi saya sebagai guru (pendidik), kisah ini sangat mengiris hati.
Mengapa logika wajib belajar 9 tahun (bahkan sekarang akan dinaikkan
menjadi wajar 12 tahun) yang belum secara detail dipahami masyarakat,
khususnya masyarakat kurang mampu, justru dimanfaatkan oleh sesama
pendidik yang dalam hal ini para panitia seleksi siswa baru (managemen
sekolah) untuk dibiarkan saja tidak dipahami sehingga
masyarakat tetap tidak mengerti dan menjadi korban kecurangan. Komite
sekolah secara tidak langsung terkadang memberi kontribusi untuk
memproduksi kebijakan yang kurang pro kepada kalangan
masyarakat miskin. Pihak sekolah akan menggunakan dalil keputusan atau
kesepakatan komite sekolah untuk menekan para orang tua siswa agar
mengeluarkan sekian juta biaya tahunan atau biaya pembangunan.
Bagi
masyarakat yang memahami hukum, maka mereka akan berani berargumentasi
dengan pihak sekolah supaya memberikan keringanan. Tetapi akan lain
masalahnya jika hal ini menimpa masyarakat petani miskin yang sama
sekali tidak mengerti apa itu wajib belajar 9 tahun.
Mereka hanya akan terdiam dan memilih memutuskan tidak menyekolahkan
anaknya daripada kebingungan untuk memikirkan bagaimana mencari uang
ratusan atau bahkan jutaan rupiah.
Fenomena ini sepertinya sesuai dengan data bahwa kemiskinan menjadi sebab utama angka putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Data-data
menunjukkan bahwa kenaikan anggaran pendidikan yang signifikan
ternyata tak berbanding lurus dengan upaya penghentian siswa putus
sekolah. Tanpa mengurangi penghargaan saya kepada jajaran pemangku
kebijakan khususnya di Kemendiknas yang telah merancang dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya cukup besar (Rp 200 ribu/bulan
per siswa) bagi siswa kurang mampu (pemegang KMS), namun
diperlukan sosialisasi yang mengakar yang bisa dilakukan hingga
pedesaan bahkan sampai pedukuhan sehingga hal-hal seperti ini tidak
lagi terjadi di masyarakat kita.
Meskipun
juga tidak semua sekolah dan semua pendidik melakukan distorsi
informasi kepada masyarakat, namun tindakan demikian sangat disayangkan
dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pihak yang mengayomi dan
melindungi generasi Indonesia dalam memperoleh hak pendidikan.
Melihat
fakta-fakta ini, pemerintah dalam hal ini Kemendiknas akan mendapat PR
yang semakin besar dengan direalisasikannya wajar 12 tahun. Maka untuk
menyelamatkan generasi Indonesia dari terlanggarnya hak memperoleh
pendidikan maka peran kita sebagai masyarakat sangat diperlukan untuk
menyebarluaskan informasi yang akan membantu masyarakat untuk
memperoleh haknya sebagai warga negara.
Diupload pada:
http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/31/wajib-belajar-9-tahun-sudahkah-dinikmati-orang-miskin-426901.html







